Format Pelaporan Audit

 

Format Pelaporan Audit

 

 

Dalam praktek, format laporan hasil audit dapat beragam tergantung kepada kebutuhan dan disesuaikan dengan pedoman yang berlaku pada organisasi yang bersangkutan. Namun secara umum, laporan hasil audit memiliki sistematika sebagai berikut:

 

1.      Bagian pengantar, yang berisi latar belakang penugasan baik yang terkait dengan risiko signifikan ataupun permasalahan yang mendorong manajemen untuk memberikan penugasaan audit (ad hoc audit).

 

2.      Bagian pokok, yang berisi tujuan dan ruang lingkup audit sesuai penugasannya, serta hasil audit yang bersifat kesimpulan mengenai temuan audit yang disajikan berdasarkan unsur kondisi, kriteria, akibat, dan penyebab. Bila laporan hasil audit menyertakan pendapat secara keseluruhan (pada aktivitas penjaminan), maka sesuai standar dari IIA (2016) dalam buku (Rustendi, 2017), laporan yang dikomunikasikan harus meliputi:

·         Ruang lingkup audit, termasuk periode waktu yang terkait dengan pendapat yang diberikan.

·         Batasan ruang lingkup audit.

·         Pertimbangan terhadap semua proyek terkait termasuk ketergantungan kepada penyedia jasa penjaminan lain.

·         Ringkasan informasi yang mendukung pendapat yang diberikan.

·         Risiko atau kerangka pengendalian atau kriteria lain yang digunakan sebagai dasar pemberian pendapat.

·         Pendapat secara keseluruhan, pertimbangan, dan kesimpulan yang dicapai.

3.      Bagian penutup, yang berisi pendapat dan rekomendasi auditor yang merupakan hasil evaluasi terhadap kegiatan yang diauditnya yang menempatkan temuan audit dalam perspektif yang didasarkan pada implikasi temuan secara keseluruhan.

 

4.      Lampiran, yang berisi informasi penting yang bersifat rincian atau penjelasan yang mendukung kesimpulan (Rustendi, 2017).

 

Adapun contoh sistematika laporan audit dalam pedoman audit internal dan pertemuan tinjauan manajemen fasilitas kesehatan tingkat pertama yang dikutip dari (Subagiyo, 2018) dari yaitu:

1)      Latar belakang.

2)      Tujuan audit.

3)      Lingkup audit.

4)      Objek audit.

5)      Standar/kriteria yang digunakan.

6)      Auditor.

7)      Proses audit.

8)      Hasil dan analisis hasil audit.

9)      Rekomendasi dan batas waktu penyelesaian yang disepakati bersama auditee.

 

Pada dasarnya, informasi yang disajikan pada laporan hasil audit harus dilandasi pemahaman auditor mengenai kebutuhan dan tingkat ketergantungan para pemangku kepentingan terhadap informasi yang dihasilkan dari aktivitas auditnya. Pemangku kepentingan yang dimaksud antara lain manajemen senior, komite audit, manajemen auditee, dan pihak lain misalnya auditor eksternal yang sedang melaksanakan audit pada organisasi dimana fungsi auditor internal berada (Rustendi, 2017).

 

Menurut (Moeller, 2015) berpandangan bahwa pelaporan hasil audit yang baik lebih dari sekedar menyiapkan dan menyajikan laporan hasil audit, melainkan juga harus merefleksikan filosofi utama terkait pendekatan audit internal termasuk tujuan review, strategi dan kebijakan utama yang mendukungnya, prosedur audit dan pelaksanaannya yang dilakukan secara profesional. Meskipun laporan hasil audit merupakan sarana utama untuk komunikasi, tetapi bila pengkomunikasian hasil audit hanya terbatas pada informasi 4 yang disajikan pada laporan hasil audit maka pelaporan tersebut kurang efektif (Rustendi, 2017).

 

Sumber: Yeyet Yulyani, Nirvana Satya Lestari, Rini Siti Aisyah, Khairunnisa Maudy Sofiani, Tuti Alawiyah. Pelaporan Hasil Audit Dan Tindak Lanjut Audit. Paper Kel. 09 Internal Auditing Program Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Unversitas Siliwangi 2020. Jurnal.

Comments

Popular posts from this blog

Tugas Softskill : Pengantar Animasi dan Desain Grafis

MAKALAH MASYARAKAT KOTA DAN DESA

Makalah Softskill : Artificial Intellegence "SIRI"