Format Pelaporan Audit
Format
Pelaporan Audit
Dalam praktek, format laporan hasil
audit dapat beragam tergantung kepada kebutuhan dan disesuaikan dengan pedoman
yang berlaku pada organisasi yang bersangkutan. Namun secara umum, laporan
hasil audit memiliki sistematika sebagai berikut:
1.
Bagian pengantar, yang berisi latar
belakang penugasan baik yang terkait dengan risiko signifikan ataupun
permasalahan yang mendorong manajemen untuk memberikan penugasaan audit (ad hoc
audit).
2.
Bagian pokok, yang berisi tujuan dan
ruang lingkup audit sesuai penugasannya, serta hasil audit yang bersifat
kesimpulan mengenai temuan audit yang disajikan berdasarkan unsur kondisi,
kriteria, akibat, dan penyebab. Bila laporan hasil audit menyertakan pendapat
secara keseluruhan (pada aktivitas penjaminan), maka sesuai standar dari IIA
(2016) dalam buku (Rustendi, 2017), laporan yang dikomunikasikan harus
meliputi:
·
Ruang lingkup audit, termasuk periode
waktu yang terkait dengan pendapat yang diberikan.
·
Batasan ruang lingkup audit.
·
Pertimbangan terhadap semua proyek
terkait termasuk ketergantungan kepada penyedia jasa penjaminan lain.
·
Ringkasan informasi yang mendukung
pendapat yang diberikan.
·
Risiko atau kerangka pengendalian atau
kriteria lain yang digunakan sebagai dasar pemberian pendapat.
·
Pendapat secara keseluruhan,
pertimbangan, dan kesimpulan yang dicapai.
3.
Bagian penutup, yang berisi pendapat dan
rekomendasi auditor yang merupakan hasil evaluasi terhadap kegiatan yang
diauditnya yang menempatkan temuan audit dalam perspektif yang didasarkan pada
implikasi temuan secara keseluruhan.
4.
Lampiran, yang berisi informasi penting
yang bersifat rincian atau penjelasan yang mendukung kesimpulan (Rustendi,
2017).
Adapun contoh sistematika laporan audit
dalam pedoman audit internal dan pertemuan tinjauan manajemen fasilitas
kesehatan tingkat pertama yang dikutip dari (Subagiyo, 2018) dari yaitu:
1)
Latar belakang.
2)
Tujuan audit.
3)
Lingkup audit.
4)
Objek audit.
5)
Standar/kriteria yang digunakan.
6)
Auditor.
7)
Proses audit.
8)
Hasil dan analisis hasil audit.
9)
Rekomendasi dan batas waktu penyelesaian
yang disepakati bersama auditee.
Pada dasarnya, informasi yang disajikan
pada laporan hasil audit harus dilandasi pemahaman auditor mengenai kebutuhan
dan tingkat ketergantungan para pemangku kepentingan terhadap informasi yang
dihasilkan dari aktivitas auditnya. Pemangku kepentingan yang dimaksud antara
lain manajemen senior, komite audit, manajemen auditee, dan pihak lain misalnya
auditor eksternal yang sedang melaksanakan audit pada organisasi dimana fungsi
auditor internal berada (Rustendi, 2017).
Menurut (Moeller, 2015) berpandangan
bahwa pelaporan hasil audit yang baik lebih dari sekedar menyiapkan dan
menyajikan laporan hasil audit, melainkan juga harus merefleksikan filosofi
utama terkait pendekatan audit internal termasuk tujuan review, strategi dan
kebijakan utama yang mendukungnya, prosedur audit dan pelaksanaannya yang
dilakukan secara profesional. Meskipun laporan hasil audit merupakan sarana
utama untuk komunikasi, tetapi bila pengkomunikasian hasil audit hanya terbatas
pada informasi 4 yang disajikan pada laporan hasil audit maka pelaporan
tersebut kurang efektif (Rustendi, 2017).
Sumber: Yeyet Yulyani, Nirvana Satya
Lestari, Rini Siti Aisyah, Khairunnisa Maudy Sofiani, Tuti Alawiyah. Pelaporan
Hasil Audit Dan Tindak Lanjut Audit. Paper Kel. 09 Internal Auditing Program
Studi Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Unversitas Siliwangi 2020.
Jurnal.
Comments
Post a Comment